BAB II
TINJAUAN TEORITIS
A.
Pengertian
Abortus
Beberapa kepustakaan
mendefinisikan abortus secara berbeda-beda. Abortus adalah terhentinya proses
kehamilan yang sedang berlangsung sebelum mencapai 28 minggu dan berat badan
janin kurang dari 1000 gram (Manuaba, 2008).
Abortus adalah
berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan
20 minggu yang mengakibatkan kematian janin.
Kepustakaan lain menyatakan,
abortus adalah pengakhiran kehamilan sebelum janin mencapai berat 500 gram
dengan usia kehamilan kurang dari 20 minggu (Winkjosastro, 2007).
Abortus adalah ancaman
atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.
Sebagai batasan ialah kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang
dari 500 gram (Sarwono, 2008).
Tindakan aborsi menurut
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia
dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
Menurut KUHP, aborsi merupakan:
1.
Pengeluaran hasil konsepsi
pada setiap stadium
perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).
2.
Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin
dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20
minggu).Dari segi medikolegal
maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang
sama dan menunjukkan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.
1.
Spontaneous abortion,
yaitu gugurnya kandungan yang disebabkan oleh trauma, kecelakaan atau
sebab-sebab alami.
2.
Induced abortion
atau procured abortion, yaitu
pengguguran kandungan yang disengaja, yang termasuk di dalamnya adalah :
a.
Therapeutic abortion,
yaitu pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan
jasmani atau rohani ibu, kadang-kadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
b.
Eugenic abortion,
yaitu pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
c.
Elective abortion,
yaitu pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah
"keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion,
sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion.
B. Klasifikasi Abortus
1.
Abortus
spontanea
Abortus spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa tindakan. Menurut Sarwono
Prawirohardjo pada tahun 2008, dikenal berbagai macam abortus sesuai dengan
gejala, tanda, dan proses patologi yang terjadi, yaitu :
a. Abortus Iminens
(Keguguran Mengancam)
Abortus
tingkat permulaan dan merupakan ancaman terjadinya abortus ditandai perdarahan
pervaginam, ostium uteri masih tertutup dan hasil konsepsi masih baik dalam
kandungan. Diagnosis abortus iminens ini biasanya diawali dengan keluhan
perdarahan pervaginam pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu. Penderita
mengeluh mulas sedikit atau tidak ada keluhan sama sekali, kecuali perdarahan
pervaginam. Ostium uteri masih tertutup, besarnya uterus masih sesuai dengan
usia kehamilan dan tes kehamilan urin masih positif.
b. Abortus Insipiens
(Keguguran Berlangsung)
Abortus
yang sedang mengancam yang ditandai dengan serviks telah mendatar dan ostium
uteri telah membuka, akan tetapi hasil konsepsi masih dalam kavum uteri dan
dalam proses pengeluaran. Penderita akan merasa mulas karena kontraksi yang
sering dan kuat, perdarahannya bertambah sesuai dengan pembukaan serviks uterus
dan usia kehamilan. Besar uterus masih sesuai dengan umur kehamilan, dengan tes
urin kehamilan masih positif.
c. Abortus Kompletus
(Keguguran Lengkap)
Seluruh hasil konsepsi telah keluar
dari kavum uteri pada kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang
dari 500 gram. Semua hasil konsepsi telah dikeluarkan, ostium uteri telah
menutup, dan uterus telah mengecil sehingga perdarahan sedikit. Besar uterus
tidak sesuai dengan usia kehamilan.
d. Abortus Inkompletus
(Keguguran Tidak Lengkap)
Sebagian
hasil konsepsi telah keluar dari kavum uteri dan sebagian lagi masih ada yang
tertinggal, terjadi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat badan
janin kurang dari 500 gram. Sebagian jaringan hasil konsepsi masih tertinggal
dalam uterus dimana pada pemeriksaan vagina, kanalis servikalis masih terbuka
dan teraba jaringan dalam kavum uteri atau menonjol pada ostium uteri
eksternum. Perdarahan biasanya masih terjadi, jumlahnya bisa banyak atau
sedikit, tergantung pada jaringan yang tersisa yang menyebabkan sebagian placental site masih terbuka sehingga
perdarahan berjalan terus.
e. Missed Abortion (KeguguranTertunda)
Keadaan
dimana janin telah meninggal sebelum usia kehamilan 20 minggu tetapi tertahan
di dalam rahim selama beberapa minggu setelah janin meninggal. Diagnosis
abortus ini adalah uterus mengecil, kehamilan menghilang, mamae agak mengendor,
dan tes kehamilan negatif.
f. Abortus Habitualis
(Keguguran Berulang)
Abortus
habitualis ialah abortus spontan yang terjadi tiga kali atau lebih
berturut-turut. Salah satu penyebab yang sering dijumpai adalah inkompetensia
serviks, yaitu keadaan dimana serviks uterus tidak dapat menerima beban untuk
tetap bertahan menutup setelah kehamilan melewati trimester pertama dimana
ostium serviks akan membuka tanpa disertai rasa mulas/kontraksi rahim dan
akhirnya terjadi pengeluaran janin.
g.
Abortus
Infeksiosus
Abortus
infeksiosus ialah abortus yang disertai infeksi pada alat genitalia.
h.
Abortus
Septik
Abortus septik ialah abortus yang
disertai penyebaran infeksi pada peredaran darah tubuh atau peritonium.
2.
Abortus provokatus
Abortus
provokatus merupakan jenis abortus yang sengaja
dibuat/dilakukan, yaitu dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat
hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya bayi dianggap belum dapat hidup diluar kandungan
apabila usia kehamilan belum mencapai 28 minggu, atau berat badan bayi kurang dari
1000 gram, walaupun terdapat beberapa kasus bayi dengan berat dibawah 1000 gram
dapat terus hidup.
Pengelompokan Abortus provokatus secara
lebih spesifik, yaitu :
a.
Abortus
Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus
Abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medik.
Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik
adalah hal-hal yang dilakukan dengan tujuan menyelamatkan nyawa ibu. Hal ini
dapat dilakukan dengan beberapa syarat, yaitu :
1)
Dilakukan oleh tenaga kesehatan
yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter
ahli kebidanan dan penyakit kandungan)
sesuai dengan tanggung jawab profesi.
3)
Harus ada persetujuan tertulis dari
penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
4)
Dilakukan di sarana kesehatan yang
memiliki tenaga/peralatan
yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
5)
Prosedur tidak dirahasiakan.
b.
Abortus
Provokatus Kriminalis
Aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik
(ilegal).
Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat
tertentu.
C.
Etiologi
Abortus Provokatus
1)
Abortus
Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus
Abortus ini biasanya dilakukan dengan beberapa
indikasi sebagai berikut :
a)
Abortus yang mengancam (threatened
abortion) disertai dengan perdarahan
yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal (missed abortion).
d)
Penyakit keganasan pada saluran jalan
lahir, misalnya kanker serviks
atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit
keganasan lainnya pada tubuh seperti kanker
payudara.
g)
Penyakit-penyakit dari ibu yang sedang
mengandung, misalnya penyakit
jantung organik dengan kegagalan
jantung, hipertensi,
nephritis,
tuberkulosis
paru aktif, toksemia
gravidarum yang berat.
h)
Penyakit-penyakit metabolik,
misalnya diabetes
yang tidak terkontrol yang disertai komplikasi
vaskuler, hipertiroid,
dan lain-lain.
k)
Gangguan jiwa,
disertai dengan kecenderungan untuk bunuh
diri.
Pada kasus seperti ini, sebelum melakukan tindakan abortus harus
dikonsultasikan dengan psikiater.
2) Abortus Provokatus Kriminalis
Abortus provokatus kriminalis sering terjadi pada kehamilan
yang tidak dikehendaki. Ada beberapa alasan wanita tidak menginginkan
kehamilannya:
a)
Alasan kesehatan, di mana ibu tidak
cukup sehat untuk hamil.
c)
Kehamilan di luar nikah akibat pergaulan
bebas dan kurangnya pantauan orang tua.
g)
Selain itu tidak bisa dilupakan juga
bahwa kegagalan kontrasepsi
juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.
D.
Akibat
Abortus Provokatus
1)
Komplikasi medis yang dapat timbul pada ibu
a)
Perforasi
Dalam melakukan dilatasi dan kerokan harus
diingat bahwa selalu ada kemungkinan terjadinya perforasi dinding uterus, yang dapat
menjurus ke rongga peritoneum, ke ligamentum latum, atau ke
kandung kencing. Oleh
sebab itu, letak uterus harus ditetapkan lebih dahulu dengan seksama pada awal
tindakan, dan pada dilatasi serviks tidak
boleh digunakan tekanan berlebihan.
Kerokan kuret dimasukkan dengan hati-hati,
akan tetapi penarikan kuret ke luar dapat dilakukan dengan tekanan yang lebih
besar. Bahaya perforasi ialah perdarahan dan peritonitis.
Apabila terjadi perforasi atau diduga terjadi peristiwa itu, penderita harus
diawasi dengan seksama dengan mengamati keadaan umum, nadi, tekanan
darah, kenaikan suhu, turunnya hemoglobin,
dan keadaan perut bawah. Jika keadaan meragukan atau ada tanda-tanda bahaya,
sebaiknya dilakukan laparatomi percobaan dengan
segera.
b)
Luka pada serviks uteri
Apabila jaringan serviks keras dan dilatasi dipaksakan maka dapat
timbul sobekan pada serviks uteri yang perlu dijahit. Apabila terjadi luka pada
ostium uteri internum, maka akibat yang segera timbul ialah perdarahan yang
memerlukan pemasangan tampon pada serviks dan vagina. Akibat jangka panjang
ialah kemungkinan timbulnya incompetent cerviks.
c)
Pelekatan pada kavum uteri
Melakukan kerokan
secara sempurna memerlukan pengalaman. Sisa-sisa hasil konsepsi harus
dikeluarkan, tetapi jaringan miometrium jangan sampai terkerok, karena hal itu
dapat mengakibatkan terjadinya perlekatan dinding kavum uteri di beberapa
tempat. Sebaiknya kerokan dihentikan pada suatu tempat apabila pada suatu
tempat tersebut dirasakan bahwa jaringan tidak begitu lembut lagi.
d)
Perdarahan
Kerokan pada kehamilan
yang sudah agak tua atau pada mola hidatidosa terdapat bahaya perdarahan. Oleh
sebab itu, jika perlu hendaknya dilakukan transfusi darah dan sesudah itu,
dimasukkan tampon kasa ke dalam uterus dan vagina.
e)
Infeksi
Apabila syarat asepsis dan antisepsis tidak diindahkan, maka bahaya
infeksi sangat besar. Infeksi kandungan yang terjadi dapat menyebar ke seluruh
peredaran darah, sehingga menyebabkan kematian. Bahaya lain yang ditimbulkan
abortus kriminalis antara lain infeksi pada saluran telur. Akibatnya, sangat
mungkin tidak bisa terjadi kehamilan lagi.
f)
Lain-lain
Komplikasi yang dapat timbul dengan segera pada pemberian NaCl
hipertonik adalah apabila larutan garam masuk ke dalam rongga peritoneum atau
ke dalam pembuluh darah dan menimbulkan gejala-gejala konvulsi, penghentian
kerja jantung, penghentian pernapasan, atau hipofibrinogenemia. Sedangkan
komplikasi yang dapat ditimbulkan pada pemberian prostaglandin antara lain
panas, rasa enek, muntah, dan diare.
2)
Komplikasi yang dapat timbul pada Janin:
Sesuai
dengan tujuan dari abortus itu sendiri yaitu ingin mengakhiri kehamilan, maka
nasib janin pada kasus abortus provokatus kriminalis sebagian besar meninggal.
Kalaupun bisa hidup, itu berarti tindakan abortus gagal dilakukan dan janin kemungkinan
besar mengalami cacat fisik.
E. Aspek Hukum Abortus Provokatus
Ditinjau
dari aspek hukum, pelarangan abortus justru tidak bersifat mutlak. Abortus
buatan atau abortus provokatus dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni:
1)
Abortus Provokatus Terapeutikus
Abortus ini legal berdasarkan syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang, karena alasan yang
sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa ibu.
Abortus atas indikasi medik ini diatur dalam. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
1992 tentang Kesehatan, Pasal 15, yaitu :
a)
Dalam keadaan darurat sebagai upaya
untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan
medis tertentu.
b)
Tindakan medis tertentu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan:
(1) Berdasarkan
indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
(2) Oleh
tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan
sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
(3) Dengan
persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
(4) Pada
sarana kesehatan tertentu.
c)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan
medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pada penjelasan UU no 23 tahun 1992 pasal 15
dinyatakan sebagai berikut:
a)
Ayat (1)
Tindakan medis dalam bentuk
pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan
norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam
keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang
dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu
b)
Ayat (2)
(1) Butir
a:
Indikasi
medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis
tertentu sebab tanpa tindakan medis tertentu itu, ibu hamil dan janinnya
terancam bahaya maut.
(2) Butir
b:
Tenaga
kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang
memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli
kandungan seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan.
(3) Butir
c:
Hak
utama untuk memberikan persetujuan ada ibu hamil yang bersangkutan kecuali
dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya, dapat
diminta dari semua atau keluarganya.
(4) Butir
d:
Sarana
kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan
yang memadai untuk tindakan tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah.
c) Ayat
(3)
Dalam Peraturan Pemerintah sebagai
pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam
menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya,tenaga kesehatan mempunyai keahlian
dan wewenang bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.
2)
Abortus Provocatus Criminalis (Abortus buatan illegal)
Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk
menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak
kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh
undang-undang. Abortus ini disebut abortus provocatus criminalis karena di
dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan.
Beberapa Pasal yang mengatur abortus provokatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP):
a)
Pasal 299
(1) Barang
siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati,
dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu
hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah.
(2) Jika
yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang
tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
(3) Jika
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat
dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.
b)
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan
atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
c)
Pasal 347
(1) Barang
siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika
perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
d)
Pasal 348
(1)
Barang siapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2)
Jika perbuatan tersebut
mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
e)
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru
obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan
atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347
dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengn
sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana
kejahatan dilakukan.
f)
Pasal 535
Barang
siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan
kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun
secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk
sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan
kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar