Selasa, 30 Juli 2013

ABORTUS DAN HUKUM KEBIDANAN

BAB II
TINJAUAN TEORITIS

A.      Pengertian Abortus
Beberapa kepustakaan mendefinisikan abortus secara berbeda-beda. Abortus adalah terhentinya proses kehamilan yang sedang berlangsung sebelum mencapai 28 minggu dan berat badan janin kurang dari 1000 gram (Manuaba, 2008).
Abortus adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin.
Kepustakaan lain menyatakan, abortus adalah pengakhiran kehamilan sebelum janin mencapai berat 500 gram dengan usia kehamilan kurang dari 20 minggu (Winkjosastro, 2007).
Abortus adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Sebagai batasan ialah kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram (Sarwono, 2008).
Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Menurut KUHP, aborsi merupakan:
1.     Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).
2.     Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukkan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.
Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi, yaitu :
1.    Spontaneous abortion, yaitu gugurnya kandungan yang disebabkan oleh trauma, kecelakaan atau sebab-sebab alami.
2.    Induced abortion atau procured abortion, yaitu pengguguran kandungan yang disengaja, yang termasuk di dalamnya adalah :
a.     Therapeutic abortion, yaitu pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani ibu, kadang-kadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
b.     Eugenic abortion, yaitu pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
c.     Elective abortion, yaitu pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion.

B.  Klasifikasi Abortus

1.    Abortus spontanea

Abortus spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa tindakan. Menurut Sarwono Prawirohardjo pada tahun 2008, dikenal berbagai macam abortus sesuai dengan gejala, tanda, dan proses patologi yang terjadi, yaitu :
a.       Abortus Iminens (Keguguran Mengancam)
Abortus tingkat permulaan dan merupakan ancaman terjadinya abortus ditandai perdarahan pervaginam, ostium uteri masih tertutup dan hasil konsepsi masih baik dalam kandungan. Diagnosis abortus iminens ini biasanya diawali dengan keluhan perdarahan pervaginam pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu. Penderita mengeluh mulas sedikit atau tidak ada keluhan sama sekali, kecuali perdarahan pervaginam. Ostium uteri masih tertutup, besarnya uterus masih sesuai dengan usia kehamilan dan tes kehamilan urin masih positif.
b.      Abortus Insipiens (Keguguran Berlangsung)
Abortus yang sedang mengancam yang ditandai dengan serviks telah mendatar dan ostium uteri telah membuka, akan tetapi hasil konsepsi masih dalam kavum uteri dan dalam proses pengeluaran. Penderita akan merasa mulas karena kontraksi yang sering dan kuat, perdarahannya bertambah sesuai dengan pembukaan serviks uterus dan usia kehamilan. Besar uterus masih sesuai dengan umur kehamilan, dengan tes urin kehamilan masih positif.
c.       Abortus Kompletus (Keguguran Lengkap)
Seluruh hasil konsepsi telah keluar dari kavum uteri pada kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Semua hasil konsepsi telah dikeluarkan, ostium uteri telah menutup, dan uterus telah mengecil sehingga perdarahan sedikit. Besar uterus tidak sesuai dengan usia kehamilan.
d.      Abortus Inkompletus (Keguguran Tidak Lengkap)
Sebagian hasil konsepsi telah keluar dari kavum uteri dan sebagian lagi masih ada yang tertinggal, terjadi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat badan janin kurang dari 500 gram. Sebagian jaringan hasil konsepsi masih tertinggal dalam uterus dimana pada pemeriksaan vagina, kanalis servikalis masih terbuka dan teraba jaringan dalam kavum uteri atau menonjol pada ostium uteri eksternum. Perdarahan biasanya masih terjadi, jumlahnya bisa banyak atau sedikit, tergantung pada jaringan yang tersisa yang menyebabkan sebagian placental site masih terbuka sehingga perdarahan berjalan terus.
e.       Missed Abortion (KeguguranTertunda)
Keadaan dimana janin telah meninggal sebelum usia kehamilan 20 minggu tetapi tertahan di dalam rahim selama beberapa minggu setelah janin meninggal. Diagnosis abortus ini adalah uterus mengecil, kehamilan menghilang, mamae agak mengendor, dan tes kehamilan negatif.
f.       Abortus Habitualis (Keguguran Berulang)
Abortus habitualis ialah abortus spontan yang terjadi tiga kali atau lebih berturut-turut. Salah satu penyebab yang sering dijumpai adalah inkompetensia serviks, yaitu keadaan dimana serviks uterus tidak dapat menerima beban untuk tetap bertahan menutup setelah kehamilan melewati trimester pertama dimana ostium serviks akan membuka tanpa disertai rasa mulas/kontraksi rahim dan akhirnya terjadi pengeluaran janin.
g.      Abortus Infeksiosus
Abortus infeksiosus ialah abortus yang disertai infeksi pada alat genitalia.
h.      Abortus Septik
Abortus septik ialah abortus yang disertai penyebaran infeksi pada peredaran darah tubuh atau peritonium.

2.    Abortus provokatus

Abortus provokatus merupakan jenis abortus yang sengaja dibuat/dilakukan, yaitu dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya bayi dianggap belum dapat hidup diluar kandungan apabila usia kehamilan belum mencapai 28 minggu, atau berat badan bayi kurang dari 1000 gram, walaupun terdapat beberapa kasus bayi dengan berat dibawah 1000 gram dapat terus hidup.



Pengelompokan Abortus provokatus secara lebih spesifik, yaitu :
a.     Abortus Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus
Abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah hal-hal yang dilakukan dengan tujuan menyelamatkan nyawa ibu. Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa syarat, yaitu :
1)        Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.
2)        Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi).
3)        Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
4)        Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
5)        Prosedur tidak dirahasiakan.
6)        Dokumen medik harus lengkap.
b.     Abortus Provokatus Kriminalis
Aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.

C.      Etiologi Abortus Provokatus
1)      Abortus Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus
Abortus ini biasanya dilakukan dengan beberapa indikasi sebagai berikut :
a)         Abortus yang mengancam (threatened abortion) disertai dengan perdarahan yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal (missed abortion).
b)        Mola Hidatidosa atau hidramnion akut.
c)         Infeksi uterus akibat tindakan abortus kriminalis.
d)        Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir, misalnya kanker serviks atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti kanker payudara.
e)         Prolaps uterus gravid yang tidak bisa diatasi.
f)         Telah berulang kali mengalami operasi caesar.
g)        Penyakit-penyakit dari ibu yang sedang mengandung, misalnya penyakit jantung organik dengan kegagalan jantung, hipertensi, nephritis, tuberkulosis paru aktif, toksemia gravidarum yang berat.
h)        Penyakit-penyakit metabolik, misalnya diabetes yang tidak terkontrol yang disertai komplikasi vaskuler, hipertiroid, dan lain-lain.
i)          Epilepsi, sklerosis yang luas dan berat.
j)          Hiperemesis gravidarum yang berat, dan chorea gravidarum.
k)        Gangguan jiwa, disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini, sebelum melakukan tindakan abortus harus dikonsultasikan dengan psikiater.
2)      Abortus Provokatus Kriminalis
Abortus provokatus kriminalis sering terjadi pada kehamilan yang tidak dikehendaki. Ada beberapa alasan wanita tidak menginginkan kehamilannya:
a)    Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
b)    Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
c)     Kehamilan di luar nikah akibat pergaulan bebas dan kurangnya pantauan orang tua.
d)    Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
e)     Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
f)     Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga).
g)     Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.

D.      Akibat Abortus Provokatus
1)   Komplikasi medis yang dapat timbul pada ibu
a)    Perforasi
Dalam melakukan dilatasi dan kerokan harus diingat bahwa selalu ada kemungkinan terjadinya perforasi dinding uterus, yang dapat menjurus ke rongga peritoneum, ke ligamentum latum, atau ke kandung kencing. Oleh sebab itu, letak uterus harus ditetapkan lebih dahulu dengan seksama pada awal tindakan, dan pada dilatasi serviks tidak boleh digunakan tekanan berlebihan.
Kerokan kuret dimasukkan dengan hati-hati, akan tetapi penarikan kuret ke luar dapat dilakukan dengan tekanan yang lebih besar. Bahaya perforasi ialah perdarahan dan peritonitis. Apabila terjadi perforasi atau diduga terjadi peristiwa itu, penderita harus diawasi dengan seksama dengan mengamati keadaan umum, nadi, tekanan darah, kenaikan suhu, turunnya hemoglobin, dan keadaan perut bawah. Jika keadaan meragukan atau ada tanda-tanda bahaya, sebaiknya dilakukan laparatomi percobaan dengan segera.
b)      Luka pada serviks uteri
Apabila jaringan serviks keras dan dilatasi dipaksakan maka dapat timbul sobekan pada serviks uteri yang perlu dijahit. Apabila terjadi luka pada ostium uteri internum, maka akibat yang segera timbul ialah perdarahan yang memerlukan pemasangan tampon pada serviks dan vagina. Akibat jangka panjang ialah kemungkinan timbulnya incompetent cerviks.
c)      Pelekatan pada kavum uteri
Melakukan kerokan secara sempurna memerlukan pengalaman. Sisa-sisa hasil konsepsi harus dikeluarkan, tetapi jaringan miometrium jangan sampai terkerok, karena hal itu dapat mengakibatkan terjadinya perlekatan dinding kavum uteri di beberapa tempat. Sebaiknya kerokan dihentikan pada suatu tempat apabila pada suatu tempat tersebut dirasakan bahwa jaringan tidak begitu lembut lagi.
d)     Perdarahan
Kerokan pada kehamilan yang sudah agak tua atau pada mola hidatidosa terdapat bahaya perdarahan. Oleh sebab itu, jika perlu hendaknya dilakukan transfusi darah dan sesudah itu, dimasukkan tampon kasa ke dalam uterus dan vagina.
e)      Infeksi
Apabila syarat asepsis dan antisepsis tidak diindahkan, maka bahaya infeksi sangat besar. Infeksi kandungan yang terjadi dapat menyebar ke seluruh peredaran darah, sehingga menyebabkan kematian. Bahaya lain yang ditimbulkan abortus kriminalis antara lain infeksi pada saluran telur. Akibatnya, sangat mungkin tidak bisa terjadi kehamilan lagi.
f)       Lain-lain
Komplikasi yang dapat timbul dengan segera pada pemberian NaCl hipertonik adalah apabila larutan garam masuk ke dalam rongga peritoneum atau ke dalam pembuluh darah dan menimbulkan gejala-gejala konvulsi, penghentian kerja jantung, penghentian pernapasan, atau hipofibrinogenemia. Sedangkan komplikasi yang dapat ditimbulkan pada pemberian prostaglandin antara lain panas, rasa enek, muntah, dan diare.



2)      Komplikasi yang dapat timbul pada Janin:
Sesuai dengan tujuan dari abortus itu sendiri yaitu ingin mengakhiri kehamilan, maka nasib janin pada kasus abortus provokatus kriminalis sebagian besar meninggal. Kalaupun bisa hidup, itu berarti tindakan abortus gagal dilakukan dan janin kemungkinan besar mengalami cacat fisik.

E.       Aspek Hukum Abortus Provokatus
Ditinjau dari aspek hukum, pelarangan abortus justru tidak bersifat mutlak. Abortus buatan atau abortus provokatus dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni:
1)        Abortus Provokatus Terapeutikus
Abortus ini legal berdasarkan syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa ibu. Abortus atas indikasi medik ini diatur dalam. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 15, yaitu :
a)        Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
b)        Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan:
(1)     Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
(2)     Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
(3)     Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
(4)     Pada sarana kesehatan tertentu.
c)         Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pada penjelasan UU no 23 tahun 1992 pasal 15 dinyatakan sebagai berikut:
a)         Ayat (1)
Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu



b)        Ayat (2)
(1)     Butir a:
Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu sebab tanpa tindakan medis tertentu itu, ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut.
(2)     Butir b:
Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kandungan seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan.
(3)     Butir c:
Hak utama untuk memberikan persetujuan ada ibu hamil yang bersangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya, dapat diminta dari semua atau keluarganya.
(4)     Butir d:
Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah.
c)    Ayat (3)
Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya,tenaga kesehatan mempunyai keahlian dan wewenang bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.
2)        Abortus Provocatus Criminalis (Abortus buatan illegal)
Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus ini disebut abortus provocatus criminalis karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan.
Beberapa Pasal yang mengatur abortus provokatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):
a)         Pasal 299
(1)     Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah.
(2)     Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
(3)     Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.
b)        Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
c)         Pasal 347
(1)     Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2)     Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
d)        Pasal 348
(1)     Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2)     Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
e)         Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
f)         Pasal 535

Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar